Sabtu, 21 Mei 2011

Heroin 'Rasa Va9ina'



Beritabali.com, Tuban, Seorang wanita warga negara Filipina bernama Marisa Costino Gibson menyelundupkan 107 gram heroin ke Bali di dalam rongga vaginanya. Kepada petugas, ia mengaku mendapat bubuk putih itu di Bangkok Thailand.

"Dari pengakuannya, tersangka mengaku mendapat heroin di Bangkok, dari seorang rekannya yang bernama Sherly. Setelah tiba di Bali, tersangka diintruksikan agar membawa heroin itu ke Jakarta. Tersangka dijanjikan akan diberi imbalan uang setelah kembali ke Bangkok," jelas Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Ngurah Rai, I Made Wijaya (6/12).

Dari hasil pengembangan lebih lanjut, petugas gabungan dari Bea Cukai, Polda Bali, dan Badan Narkotika Nasional pada 2 Desember 2010 berhasil membekuk Heppy Eka Perangin Angin di Jakarta. Pria ini adalah orang yang akan menerima paket kiriman heroin dari tersangka Marisa.

Atas perbuatannya, tersangka diancam pasal 113 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

Untuk diketahui, di pasar gelap, harga jual satu gram heroin senilai Rp 5 juta. 107 gram heroin yang berhasil disita Bea dan Cukai Ngurah Rai Bali ditaksir bernilai Rp 500 juta lebih. (dev)

0 komentar:

Posting Komentar